Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Petugas penanganan korban kecelakaan kerja adalah tenaga medis yang bertugas memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan di tempat kerja. Mereka memiliki fungsi penting dalam menyelamatkan nyawa, memberikan penanganan medis awal, dan menjaga stabilitas korban sebelum dibawa ke rumah sakit. Untuk menjadi petugas ini, ada beberapa persyaratan dan tugas yang harus dipenuhi.

Pengertian Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja

Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja adalah individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan kerja. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan penanganan medis awal, melakukan stabilisasi korban, dan memastikan keamanan di lokasi kecelakaan.

Gaji Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja

Gaji petugas penanganan korban kecelakaan kerja bervariasi tergantung pada posisi dan jabatan. Berikut ini adalah perkiraan gaji rata-rata untuk beberapa posisi dalam pekerjaan ini:

1. Manager

Gaji rata-rata untuk posisi manager berkisar antara Rp. 5.000.000 – Rp. 20.000.000.

2. Supervisor

Gaji rata-rata untuk posisi supervisor berkisar antara Rp. 3.000.000 – Rp. 12.000.000.

3. Spesialis

Gaji rata-rata untuk posisi spesialis berkisar antara Rp. 3.500.000 – Rp. 12.000.000.

4. Staff Senior

Gaji rata-rata untuk posisi staff senior berkisar antara Rp. 3.000.000 – Rp. 10.000.000.

5. Staff Junior

Gaji rata-rata untuk posisi staff junior berkisar antara Rp. 2.200.000 – Rp. 7.000.000.

Baca Juga:  Operator Pemrosesan Biomassa: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

6. Staff Magang

Gaji rata-rata untuk posisi staff magang berkisar antara Rp. 1.100.000 – Rp. 3.000.000.

Tugas Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja

Setiap kali terjadi kecelakaan kerja, tugas petugas penanganan korban kecelakaan kerja sangatlah penting untuk menyelamatkan nyawa dan memberikan bantuan kepada korban. Berikut adalah beberapa tugas umum yang dilakukan oleh petugas penanganan korban kecelakaan kerja:

  1. Memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan kerja, seperti memberikan pernapasan buatan atau CPR jika diperlukan.
  2. Mengevakuasi korban dari tempat kejadian kecelakaan dengan menggunakan alat-alat bantu yang sesuai.
  3. Melakukan stabilisasi korban untuk mencegah cedera lebih lanjut yang mungkin terjadi, seperti menghentikan pendarahan atau mengimobilisasi tulang yang patah.
  4. Menghubungi tim medis dan memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis yang tepat.
  5. Memberikan dukungan psikologis kepada korban dan rekan kerja yang terlibat dalam kecelakaan.
  6. Melakukan investigasi awal terhadap kecelakaan kerja untuk menentukan penyebabnya dan mengidentifikasi langkah-langkah pencegahan di masa depan.
  7. Membantu proses penyelidikan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.

Menjadi petugas penanganan korban kecelakaan kerja membutuhkan keahlian dan pengetahuan yang baik dalam bidang keselamatan kerja dan pertolongan pertama. Pelatihan khusus dan pemahaman mendalam tentang prosedur dan protokol penanganan kecelakaan kerja juga diperlukan untuk menjalankan tugas dengan efektif.

Peran Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja

Petugas penanganan korban kecelakaan kerja memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan dan kesehatan para korban kecelakaan kerja. Mereka bertanggung jawab untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban secara cepat dan tepat.

Petugas penanganan korban kecelakaan kerja diharapkan mampu memberikan perawatan darurat dan stabilisasi kondisi korban yang cedera. Mereka juga bertugas untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perawatan medis sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keparahan cederanya.

Baca Juga:  Spesialis Teknologi Cloud: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Selain itu, petugas ini juga memiliki peran dalam melakukan pengendalian situasi dan memastikan lingkungan sekitar terjamin keamanannya. Mereka harus memiliki pengetahuan yang memadai dalam mengelola keadaan darurat yang dapat terjadi di tempat kerja.

Petugas penanganan korban kecelakaan kerja harus terlatih dalam komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti tim medis, pihak kepolisian, pemadam kebakaran, dan pihak lain yang terkait dalam upaya penanganan kecelakaan kerja.

Tanggung jawab mereka juga meliputi dokumentasi kejadian kecelakaan kerja dan laporan yang akurat. Hal ini penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bagi perusahaan dalam upaya mencegah kecelakaan kerja di masa depan.

Persyaratan atau Kemampuan Untuk Bekerja Sebagai Petugas Penanganan Korban Kecelakaan Kerja

Posisi petugas penanganan korban kecelakaan kerja membutuhkan orang-orang yang memiliki persyaratan dan kemampuan tertentu. Berikut adalah beberapa persyaratan dan kemampuan yang harus dimiliki untuk bekerja sebagai petugas penanganan korban kecelakaan kerja:

  1. Pengetahuan medis: Mengerti prinsip-prinsip dasar penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja dan memiliki pengetahuan tentang cedera fisik yang umum terjadi.
  2. Keterampilan komunikasi: Mampu berkomunikasi dengan jelas dan efektif dengan korban, tim medis, dan rekan kerja lainnya.
  3. Ketangkasan fisik: Memiliki kekuatan fisik yang cukup untuk mengangkat dan memindahkan korban ke tempat yang aman.
  4. Kemampuan stres: Mampu menghadapi situasi darurat dengan tenang dan tetap fokus dalam keadaan yang menekan.
  5. Kecepatan dan responsif: Mampu merespons cepat dan mengambil tindakan yang tepat dalam situasi darurat.
  6. Pengetahuan tentang peraturan kerja: Memahami aturan dan peraturan keamanan kerja yang berlaku untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
  7. Penggunaan perlengkapan keselamatan: Mengetahui cara menggunakan dan merawat peralatan keselamatan seperti perban, alat bantu pernapasan, dan lainnya.
  8. Kerjasama tim: Mampu bekerja sama dalam tim dengan personel medis, petugas keamanan, dan pihak terkait lainnya.
Baca Juga:  Manajer Hotel: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Leave a Comment