Pengurus Fasilitas: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Pengurus Fasilitas adalah individu atau tim yang bertanggung jawab secara keseluruhan dalam mengelola, merawat, dan mempertahankan fasilitas dalam suatu organisasi atau tempat. Mereka memiliki tugas untuk memastikan fasilitas berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan pengguna. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pengurus fasilitas.

Pengertian Pengurus Fasilitas

Pengurus Fasilitas, yang juga dikenal sebagai Facilities Management (FM), adalah proses pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas fisik serta jasa pendukung yang diperlukan oleh suatu organisasi. Fasilitas yang dimaksud dapat berupa gedung, infrastruktur, perangkat lunak, peralatan, dan sumber daya manusia yang terlibat dalam operasionalnya.

Pengurus Fasilitas bertanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga lingkungan kerja yang optimal, sehingga dapat mendukung kegiatan bisnis organiari sia tersebut. Tugas utama pengurus fasilitas meliputi perencanaan ruang, perawatan dan perbaikan bangunan, pengaturan keamanan dan keselamatan, manajemen tenaga kerja, pengelolaan energi dan sumber daya alam, serta pengelolaan fasilitas teknologi informasi.

Untuk menjadi seorang pengurus fasilitas, setidaknya seseorang harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang operasional fasilitas dan keahlian terkait seperti manajemen proyek, perencanaan strategis, keuangan, dan teknologi terkait. Selain itu, seorang pengelola fasilitas juga harus memiliki kemampuan dalam mengkoordinasikan berbagai pihak terkait, mengambil keputusan yang tepat, dan mengelola sumber daya dengan efisien.

Gaji Pengurus Fasilitas

Pengurus Fasilitas adalah posisi penting dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas fisik yang ada. Setiap posisi dalam pengurus fasilitas memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Selain itu, setiap posisi juga memiliki tingkatan gaji yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Pengelola Basis Data: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Berikut adalah rentang gaji rata-rata untuk setiap posisi dalam pengurus fasilitas:

  • Manager: Rp. 5.000.000 – Rp. 20.000.000
  • Supervisor: Rp. 3.000.000 – Rp. 12.000.000
  • Spesialis: Rp. 3.500.000 – Rp. 12.000.000
  • Staff Senior: Rp. 3.000.000 – Rp. 10.000.000
  • Staff Junior: Rp. 2.200.000 – Rp. 7.000.000
  • Staff Magang: Rp. 1.100.000 – Rp. 3.000.000

Nominal gaji di atas bersifat random dan dapat berbeda-beda tergantung pada posisi dan jabatan seseorang dalam pengurus fasilitas. Tentunya, gaji yang diterima haruslah sesuai dengan tanggung jawab dan kualifikasi yang dimiliki oleh individu tersebut.

Untuk informasi lebih detail tentang pengurus fasilitas, pengertian, fungsi, tugas, persyaratan, serta tawaran gaji spesifik untuk posisi dan jabatan tersebut, silakan merujuk ke artikel “Pengurus Fasilitas: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya.”

Tugas Pengurus Fasilitas

Pengurus fasilitas (PF) memiliki tugas penting dalam menjaga dan memelihara fasilitas yang terdapat dalam suatu organisasi, institusi, atau perusahaan. Tugas-tugas yang umum dilakukan oleh PF antara lain:

  1. Mengawasi dan menjaga kebersihan serta ketersediaan fasilitas yang ada.
  2. Melakukan pemeliharaan rutin terhadap fasilitas agar tetap berfungsi dengan baik.
  3. Mengamati dan mengidentifikasi masalah pada fasilitas, serta memberikan solusi perbaikan.
  4. Mengatur jadwal perawatan dan pembersihan yang efisien.
  5. Mengkoordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan kebutuhan fasilitas terpenuhi.
  6. Mengontrol anggaran dan sumber daya yang digunakan dalam pemeliharaan fasilitas.
  7. Mengadakan pelatihan dan sosialisasi mengenai penggunaan fasilitas yang tepat.
  8. Membuat dan menjaga laporan terkait kondisi dan perkembangan fasilitas.
  9. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar terkait fasilitas.

Peran Pengurus Fasilitas

Pengurus Fasilitas memainkan peranan yang penting dalam menjaga dan mengelola fasilitas yang ada di suatu tempat. Peranan ini mencakup banyak aspek penting dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menjaga kualitas dan kenyamanan tempat tersebut.

Baca Juga:  Asisten Penelitian Pabrik Farmasi: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Sebagai pengurus fasilitas, tanggung jawabnya meliputi:

  • Mengelola kebersihan dan pemeliharaan fasilitas agar tetap terjaga dengan baik.
  • Mengatur dan mengawasi pemeliharaan dan perbaikan rutin fasilitas, termasuk sistem listrik, sanitasi, dan peralatan lainnya.
  • Memonitor penggunaan fasilitas dan mengkoordinasikan pemesanan serta penyewaan fasilitas kepada pihak yang berkepentingan.
  • Mengkoordinasikan dengan tim keamanan untuk menjamin keamanan dan keamanan fasilitas.
  • Mengelola dan mengawasi kontrak dengan pemasok dan vendor yang terkait dengan fasilitas.
  • Mengatur dan mengawasi penyediaan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan penghuni/tempat tersebut.
  • Menyusun dan mengelola anggaran fasilitas serta melaporkan pengeluaran dan pemeliharaan yang diperlukan.

Dalam menjalankan perannya, pengurus fasilitas harus memiliki pengetahuan yang baik tentang pengelolaan fasilitas, pemeliharaan, serta penanganan keadaan darurat. Mereka juga perlu memiliki keterampilan dalam mengelola sumber daya, berkomunikasi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan memiliki kepemimpinan yang baik.

Persyaratan atau Kemampuan Untuk Bekerja Sebagai Pengurus Fasilitas

Posisi pengurus fasilitas merupakan peran penting dalam menjaga dan mengelola fasilitas yang ada di suatu tempat. Untuk dapat bekerja sebagai pengurus fasilitas, terdapat beberapa persyaratan atau kemampuan yang harus dimiliki, antara lain:

  1. Berpengalaman dalam manajemen fasilitas atau bidang terkait menjadi keunggulan.
  2. Pendidikan minimal sarjana di bidang teknik sipil, arsitektur, manajemen, atau bidang terkait.
  3. Kemampuan dalam mengelola tim dan berkomunikasi dengan baik.
  4. Paham dan menguasai peraturan dan standar keamanan dan keselamatan kerja.
  5. Mampu melakukan perencanaan dan pengendalian anggaran untuk pemeliharaan fasilitas.
  6. Kreatif, inovatif, dan memiliki kemampuan problem solving untuk mengatasi masalah sehari-hari yang terkait dengan fasilitas.
  7. Penguasaan teknologi dan aplikasi yang berhubungan dengan manajemen fasilitas.
  8. Keterampilan dalam mengatur jadwal perawatan dan perbaikan fasilitas.
  9. Ketekunan dalam melakukan pemeliharaan rutin dan memastikan fasilitas tetap beroperasi dengan baik.
  10. Kemampuan multitasking dan mampu bekerja di bawah tekanan.
Baca Juga:  Data Entry Pabrik Pulp dan Kertas: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Persyaratannya

Dengan memiliki persyaratan atau kemampuan di atas, seorang pengurus fasilitas akan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjamin kelancaran serta kualitas fasilitas yang dikelola.

Kesimpulan

Pengurus Fasilitas memiliki peran penting dalam memastikan fungsi dan keberlanjutan fasilitas di suatu tempat. Tugas mereka meliputi pemeliharaan, pengawasan, serta peningkatan fasilitas. Untuk menjadi pengurus fasilitas, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki pengetahuan teknis, kemampuan manajemen, dan ketelitian dalam melakukan tugasnya.

Leave a Comment