Hak cipta atau Copyright, merupakan hak dasar yang dimiliki oleh orang atau organisasi yang membuat ciptaan, yang menjamin pencipta eksklusif mengendalikan penggunaan ciptaannya. Hak cipta telah menjadi subyek dalam diskusi intelektual dan politik yang penting selama bertahun-tahun. Di Indonesia, Hak Cipta diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Menurut undang-undang ini, Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan untuk setiap orang yang berkreativitas melakukan produksi sebagai hasil karya intelektual. Hal ini termasuk, namun tidak terbatas pada:
- Karya sastra/komposisi;
- Karya seni yang termasuk ke dalam lukisan, patung, gambar, dan film;
- Rancangan arsitektural yang jelas;
- Karya ilmiah dan laporan penelitian;
- Karya teknik dan teknologi; dan
- Karya lain yang serupa.
Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa hak cipta termasuk untuk hak untuk menerbitkan, mentransmisikan, menyalin, memodifikasi, mentransfer kepemilikan, menyebarluaskan atau memberikan hak penggunaan tertentu atas ciptaan para pencipta.